500 Aset Bangunan Milik Pemkab Temanggung belum Tercatat

.



TEMANGGUNG-ISS: Sekitar 500 unit aset Pemkab Temanggung, Jawa Tengah, berupa bangunan sekolah, SKB (sanggar kegiatan belajar) dan UPT (unit pelaksana tekhnis) di bawah naungan Dinas Pendidikan setempat belum tercatat dalam neraca daerah. 

"Aset kita ada yang masih perlu didata. Jadi ada yang letaknya ada tapi catatannya entah di mana. Masih perlu dicatat, seperti bangunan SD inpres,"ungkap Bupati Temanggung, Hasyim Affandi, Rabu (11/7). 

Kepala Seksi (Kasi) Inventarisasi dan Penghapusan, Dinas Pendapatan dan Pengelolaan Kekayaan Aset Daerah (DPPKAD) Temanggung, Eko Gunadi, menyebut jumlah aset bangunan di bawah naungan Disdik tersebut mencapai sekitar 500 unit. 

"Jumlahnya cukup banyak, ada sekitar 500 unit berupa sekolah, SKB, dan UPT. Sebetulnya sudah tercatat, tapi laporannya tidak masuk ke Pemda. Contohnya, catatan dari sekolah masuk ke UPT, lalu direkap di Disdik, baru masuk ke DPPKAD. Tapi yang sampai ke kita, semua UPT, yakni 20 UPT tidak bisa sajikan kartu inventaris barang (KIB),"kata Eko, Rabu. 

Menurutnya, selain bangunan, Disdik juga belum bisa mencantumkan daftar barang inventaris lainnya seperti peralatan dan mesin. Untuk pencatatan itu, pihaknya telah menunggu sejak tahun 2008 namun hingga saat ini masih belum kunjung selesai. 

Pada 2010, pihaknya sudah mengupayakan melakukan sosialisasi dengan menggandeng BPKP (badan pengawasan keuangan dan pembangunan). Sosialisasi itu juga mengundang seluruh sekolah SD dan SMP untuk memberitahukan pentingnya pendataan aset. 

"Tapi sampai sekarang belum bisa sajikan catatan aset itu. Ini jadi sorotan BPK (badan pemeriksa keuangan), yakni pengelolaan keuangan Temanggung wajar dengan pengecualian aset Disdik, sehingga BPK belum bisa mengakui nilai aset Pemda Temanggung, atau belum bisa diyakini kebenarannya," kata dia. 

Ia mengungkapkan, sebelumnya sekolah-sekolah tersebut dibangun di atas tanah milik desa atau tanah bengkok. Sedangkan bangunannya merupakan aset Pemda. Status penggunaannya masih pinjam pakai. Status pinjam pakai ini juga terjadi pada polsek, koramil, dan KUA (Kantor Urusan Agama), yakni tanah milik Pemda, namun bangunannya milik instansi yang bersangkutan. 

Selain sekolah, aset Pemda Temanggung yang masih perlu dicatat yakni Koramil Kranggan. Tanah seluas 832 meter persegi yang ditempati Koramil Kranggan merupakan milik Pemda, tapi bangunannya bukan. Status penggunaannya pun pinjam pakai. 

"Yang Koramil Kranggan itu sertifikatnya ada. Tapi yang mencatat belum tercatat di neraca daerah. Untuk yang aset disdik dan koramil ini kami belum tahu nilainya,"kata dia. 

Disebutkan berdasarkan data hingga 31 Desember 2011 lalu, aset tetap daerah Temanggung sejumlah Rp1.923.760.318.927. Rinciannya terdiri dari tanah senilai Rp305.404.971.255, peralatan dan mesin senilai Rp144.616.361.331, gedung dan bangunan senilai Rp532.693.561.571, jalan-irigasi-jembatan senilai Rp916.463.832.040, aset tetap lainnya senilai Rp30.825.841.130, serta konstruksi dalam pekerjaan senilai Rp2.755.751.600. (TS/OL-3)

Penulis : Toshi Wicaksono

Sumber-MICOM

0 komentar:

Posting Komentar

Statistik Pengunjung