2 WARGA TEMANGGUNG PEMAKAI PUTAW DITANGKAP POLISI

.

Informasi Seputar Sindoro - Satuan Reserse Narkoba Polres Temanggung kembali  menangkap dua warga yang diduga sebagai pemakai putaw. Dari tangan para pelaku, petugas menyita satu  paket putaw seberat 0,10 gram. Kedua warga tersebut adalah Rio dan Gandhi. Keduanya adalah warga Banyutarung Kelurahan Temanggung 2, Kecamatan Temanggung. Para pelaku berhasil dibekuk polisi  di daerah Teminabuhan Kelurahan Temanggung.

Menurut tersangka, Rio, dirinya menggunakan putaw hanya coba-coba  dan baru sekali. Barang tersebut dia beli dari seseorang warga Jogjakarta via SMS. Satu paket putaw ia beli dengan harga seratus ribu rupiah. Keduanya bakal dijerat dengan pasal 112 dan pasal 114 UU Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman minimal  4 tahun penjara dan maksimal 12 tahun penjara.

Di Semarang, wanita kurir ganja tersebut diketahui bernama Sri Wahyuni, warga kampung Kismorejo Kelurahan Mojosongo Kecamatan Jebres, Surakarta. Sri Wahyuni ditangkap petugas Resnarkoba Polda Jawa Tengah di depan rumahnya saat wanita 27 tahun ini akan mengirimkan barang haram tersebut kepada seseorang.

Sri Wahyuni tidak dapat berkutik ketika bungkusan tas plastik berwarna hitam yang dibawanya digeledah petugas. Dari penggeledahan tersebut petugas mendapati enam bungkus ganja kering dengan berat total mencapai 4,2 kilogram. Penangkapan tersangka ini berawal dari pengembangan kasus dari salah satu tersangka lain yang sudah berhasil tertangkap polisi.

Selain mengamankan tersangka, polisi juga menyita enam bungkus ganja kering dengan berat total 4,2 kilogram dan satu buah alat timbangan. Atas perbuatannya tersangka dijerat undang-undang Narkotika dengan ancaman hukuman minimal lima tahun penjara. Kini polisi masih memburu kakak ipar tersangka pemilik barang haram yang diduga terlibat dalam jaringan Narkotika di Surakarta. (Rahardian Setiawan - Temangung / Suryo Wicaksono - Semarang)

Sumber :
Manteb.Com

0 komentar:

Posting Komentar

Statistik Pengunjung