03 Agustus 2011 | 18:26 wib
Terkendala Soal Kelembagaan: Bantuan Bencana Tak Terealisasi
Temanggung, CyberNews. Bantuan anggaran dana dari Pusat untuk
memperbaiki atau rehab, dan pembangunan kembali atau rekonstruksi
infrastruktur yang rusak akibat bencana alam di Kabupaten Temanggung
hingga saat ini belum terealisasi, salah satunya lantaran terkendala
masalah kelembagaan. Yakni, belum dimilikinya Badan Penanggulangan
Bencana Daerah (BPBD) oleh Pemkab Temanggung.
BPBD merupakan sebuah lembaga yang termasuk satuan kerja perangkat
daerah (SKPD) dengan bidang tugas menangani masalah bencana, mulai dari
sebelum, saat dan sesudah terjadinya bencana, termasuk dalam hal ini
rehab dan rekonstruksi paska bencana.
“Dalam rapat koordinasi di Provinsi baru-baru ini, terungkap, salah
satu syarat dikucurkannya bantuan rehab dan rekonstruksi pasca bencana
ialah, Pemkab setempat telah memiliki BPBD yang kelembagaannya disahkan
Perda,” kata Kabid Linmas Kantor Kesatuan Kebangsaan Politik dan Linmas,
Eko Suprapto di kantornya hari ini (3/8).
Dia mengatakan, bantuan penanganan pasca bencana dari Pusat,
khususnya dari Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB), sesuai
dengan mekanisme dan prosedurnya, disalurkan ke daerah melalui BPBD.
Jadi, jika daerah atau kabupaten/kota setempat belum memiliki BPBD maka
penyaluran bantuan bencana itupun kemudian menjadi terkendala.
“Selama belum ada badan tersebut, maka seolah-olah belum ada jalan
untuk menyalurkan bantuan, kendati Pemkab telah mengirimkan proposal
permohonan bantuan penanganan pasca bencana ke Pusat,” ujarnya.
Pembentukan BPBD itu sendiri, juga merupakan amanah dari
undang-undang nomor 24 tahun 2007 tentang penanggulangan bencana. Sesuai
undang-undang itu, BPBD tingkat kabupaten diatur Perda kabupaten/kota
setempat, dan pemimpinnya adalah seorang pejabat setingkat di bawah
Bupati/Walikota dengan eselon IB, atau pejabat eselon itu adalah
Sekretaris Daerah (Sekda).
“Kendati dipimpin Sekda, namun dalam BPBD tersebut ada Kepala
Pelaksana Harian atau Kalahar, yang melaksanakan tugas sehari-harinya.
Hal tersebut, sebagaimana struktur pimpinan BPBD di tingkat provinsi
saat ini,” tuturnya.
Menurutnya, di seluruh Jateng, sampai dengan saat ini baru ada 11
kabupaten/kota yang memiliki BPBD dengan pembentukannya melalui Perda
tersebut. Sedangkan 20 kabupaten di Jateng lainnya, lembaga yang
mengurusi bencana itu adalah Badan Penanggulangan Bencana (BNP) yang
dibentuk melalui Perbup, termasuk Kabupaten Temanggung.
“BNP Temanggung merupakan lembaga non SKPD, yang personil pengurusnya sebagaian besar dari Kantor Kesbangpol Linmas,” tambahnya.
Sementara itu, kendati belum memiliki BPBD, Pemkab saat ini telah
mengajukan permohonan bantuan rehab dan rekonstruksi infrastruktur paska
bencana ke pusat. Ada sebanyak 31 jenis infrastruktur di wilayah
Kabupaten Temanggung, dengan nilai Rp 21,475 miliar yang diajukan untuk
direhab atau direkonstruksi karena rusak akibat bencana alam. Antara
lain berupa jalan, jembatan, senderan dan groundsil.
http://suaramerdeka.com/v1/index.php/read/news/2011/08/03/92679/-Bantuan-Bencana-Tak-Terealisasi
You are here :
Home
» Informasi
» Temanggung Terkendala Soal Kelembagaan: Bantuan Bencana Tak Terealisasi
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
0 komentar:
Posting Komentar