Temanggung Terkendala Soal Kelembagaan: Bantuan Bencana Tak Terealisasi

.
03 Agustus 2011 | 18:26 wib
Terkendala Soal Kelembagaan: Bantuan Bencana Tak Terealisasi
Temanggung, CyberNews. Bantuan anggaran dana dari Pusat untuk  memperbaiki atau rehab, dan pembangunan kembali atau rekonstruksi infrastruktur yang rusak akibat bencana alam di Kabupaten Temanggung hingga saat ini belum terealisasi, salah satunya lantaran terkendala masalah kelembagaan. Yakni, belum dimilikinya Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) oleh Pemkab Temanggung.
BPBD merupakan sebuah lembaga yang termasuk satuan kerja perangkat daerah (SKPD) dengan bidang tugas menangani masalah bencana, mulai dari sebelum, saat dan sesudah terjadinya bencana, termasuk dalam hal ini rehab dan rekonstruksi paska bencana.
“Dalam rapat koordinasi di Provinsi baru-baru ini, terungkap, salah satu syarat dikucurkannya bantuan rehab dan rekonstruksi pasca bencana ialah, Pemkab setempat telah memiliki BPBD yang kelembagaannya disahkan Perda,” kata Kabid Linmas Kantor Kesatuan Kebangsaan Politik dan Linmas, Eko Suprapto di kantornya hari ini (3/8).
Dia mengatakan, bantuan penanganan pasca bencana dari Pusat, khususnya dari Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB),  sesuai dengan mekanisme dan prosedurnya, disalurkan ke daerah melalui BPBD.  Jadi, jika daerah atau kabupaten/kota setempat belum memiliki BPBD maka penyaluran bantuan bencana itupun kemudian menjadi terkendala.
“Selama belum ada badan tersebut, maka seolah-olah belum ada jalan untuk menyalurkan bantuan, kendati Pemkab telah mengirimkan proposal permohonan bantuan penanganan pasca bencana ke Pusat,” ujarnya.
Pembentukan BPBD itu sendiri, juga merupakan amanah dari undang-undang nomor 24 tahun 2007 tentang penanggulangan bencana. Sesuai undang-undang itu, BPBD tingkat kabupaten diatur Perda kabupaten/kota setempat, dan pemimpinnya adalah seorang pejabat setingkat di bawah Bupati/Walikota dengan eselon IB,  atau pejabat eselon itu adalah Sekretaris Daerah (Sekda).
“Kendati dipimpin Sekda, namun dalam BPBD  tersebut ada Kepala Pelaksana Harian atau Kalahar, yang melaksanakan tugas sehari-harinya. Hal tersebut, sebagaimana struktur pimpinan BPBD  di tingkat provinsi saat ini,” tuturnya.
Menurutnya, di seluruh Jateng, sampai dengan saat ini baru ada 11 kabupaten/kota yang  memiliki BPBD  dengan pembentukannya melalui Perda tersebut. Sedangkan 20 kabupaten di Jateng lainnya, lembaga yang mengurusi bencana itu adalah Badan Penanggulangan Bencana (BNP) yang dibentuk melalui Perbup, termasuk Kabupaten Temanggung.
“BNP Temanggung merupakan lembaga non SKPD, yang personil pengurusnya sebagaian besar dari Kantor Kesbangpol Linmas,” tambahnya.
Sementara itu, kendati belum memiliki BPBD, Pemkab saat ini telah mengajukan permohonan bantuan rehab dan rekonstruksi infrastruktur paska bencana ke pusat. Ada sebanyak 31 jenis infrastruktur di wilayah Kabupaten Temanggung, dengan nilai Rp 21,475 miliar yang diajukan untuk direhab atau direkonstruksi karena rusak akibat bencana alam. Antara lain berupa jalan, jembatan, senderan dan groundsil.
http://suaramerdeka.com/v1/index.php/read/news/2011/08/03/92679/-Bantuan-Bencana-Tak-Terealisasi

0 komentar:

Posting Komentar

Statistik Pengunjung